
Apa itu CSR dan apa manfaatnya?

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah kegiatan perusahaan yang memiliki tanggung jawab sosial dan memiliki kemanfaatan yang luas bagi masyarakat. Banyak sekali kegiatan-kegiatan CSR yang dilakukan oleh perusahaan seperti aksi sosial, bantuan logistik, bantuan pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat. Kemudian, CSR seperti apa yang memiliki kemanfaatan yang luas?

BESARAN NILAI CSR
Berdasarkan peraturan UU PT dan PP 47/2012 menyatakan bahwa besaran dana CSR adalah tidak spesifik, sesuai dengan kebijakan perusahaan. Meskipun demikian, biaya CSR wajib tetap dikeluarkan diperhitungkan dan dianggarkan oleh perusahaan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran. Hal ini tercantum dalam UU 40/2007 pasal 47 ayat 2. Atau singkat kata 2% – 3% dari keuntungan per Tahun.
JENIS-JENIS CSR
CSR umumnya dilakukan dalam 3(tiga) bentuk kegiatan seperti:
- Penggunaan sumber energi terbarukan.
Sehingga perusahaan dalam pelestarian lingkungan, biasanya kegiatan ini berhubungan dengan sumber daya energi dari angin, air, tenaga surya, dan sebagainya. - Rehabilitasi alam.
Kegiatan ini terutama untuk perusahaan yang menghasilkan limbah di industrinya, bentuk kegiatannya biasanya reboisasi hutan; penanaman pohon; dan sebagainya. - Sukarelawan (volunteering)
Biasanya perusahaan menerjunkan tim bantuan pengajar atau tenaga kesehatan ke daerah-daerah terpencil atau daerah yang sedang terkena musibah seperti bencana alam.


TUJUAN CSR
- Menjaga citra dan nama baik perusahaan – dengan CSR diharapkan reputasi atau citra perusahaan di mata masyarakat tetap baik.
- Sebagai solusi untuk permasalahan yang terjadi di lingkungan sekitar perusahaan, terutama jika terjadi dampak lingkungan secara langsung.
- Sebagai penjaga hubungan baik dengan pemerintah – dengan CSR diharapkan menjadi salah satu media pemberdayaan masyarakat.
