AWAS SIDAK DINAS LINGKUNGAN HIDUP & KEHUTANAN!!! Sudah ada IPAL?

Dinas Lingkugan Hidup dan Kehutanan (DLHK) gencar melakukan visit dan inspeksi terhadap seluruh industri / pabrik, hal ini merupakan tugas negara dalam mengedukasi dan menertibkan akan bahaya dari pencemaran lingkungan melalui air limbah sisa produksi pada industri / pabrik.

pabrik boros air

Seluruh industri memang diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sejak awal mendirikan bangunan, namun demikian praktek di lapangan masih banyak perusahaan yang belum memiliki IPAL untuk sanitasi air limbah mereka, atau pun tidak jarang para pengusaha industri ketika menambah Line Produksi sering terlupakan untuk menambah kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal ini akan berdampak pada peningkatan pencemaran lingkungan dan apabila petugas dari Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan mendapati ketidaksesuaian untuk IPAL tersebut, maka mereka akan menegur sang pemilik industri. Untuk mengantisipasi teguran dan sanksi dari Dinas terkait, kami menyarankan anda untuk kembali me-review atas ketersediaan IPAL dan kapasitas IPAL anda apakah sudah sesuai dengan volume dan ketentuan yang berlaku.

Adapun Solusi Untuk IPAL yang Murakabi tawarkan untuk industri / pabrik Anda sebagai berikut:

Industri-industri yang tertib akan sanitasi Instalasi Pengolahan Air Limbah sebetulnya memiliki manfaat bagi lingkungan sekitar dan pelaku industri itu sendiri seperti;

# Tidak ada bau akibat air limbah yang dibuang sembarangan, sehingga lingkungan kerja menjadi lebih nyaman.
# Tidak akan kena teguran dan sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan setempat.
# Membangun Citra positif di mata masyarakat karena tertib lingkungan.
# Jika industri yang memiliki IPAL, sebetulnya kami dapat menawarkan Water Recycling untuk pemanfaatan kembali air limbah yang terbuang menjadi 100% layak digunakan kembali, dan ini sangat menghemat pengeluaran bagi perusahaan anda. (Baca Selengkapnya)